Kampus UNISA Jadi Ajang Sosialisasi Pemilu Inklusi PDA Sleman  Oleh KPUD Sleman

Facebook
Twitter
LinkedIn
0 0
Read Time:3 Minute, 8 Second

Sleman, Pdmsleman.Or.Id

Ahad 21 Januari 2024  dengan bertempat gedung Gedung Mundjiyah Lantai 2 Kampus UNISA Gamping Sleman Yogyakarta Majelis Kesejahteraan Sosial PDA ( Pimpinan Daerah Aisyiyah ) Sleman menggelar acara Sosialisasi Pemilu Inklusi oleh KPUD Sleman.

Peserta yang hadir sekitar 70 peserta terdiri dari utusan MKS PCA Se kabupaten Sleman , Ketua PPDI kabupaten dan Ketua PPDI kapanewon Se Sleman  dan Ketua HIDIMU kab Sleman

Dihadiri dan dibuka oleh ketua PDA Sleman Hanik Rosyada S.Pd MA dan Dra. HJj. Siti Aminah.  Disampaikan bahwa “ kegiatan ini sangat bagus dan bermanfaat untuk masyarakat umum dikarenakan masih minimnya sosialisasi pemilu dan mengajak semua warga untuk mensukseskan pemilu 2024 dan menjadi pemilih yang cerdas dan bisa menyebarkan ilmu ke masyarakat lainnya ”.

Untuk itu ada lagu yang ditampilkan berjudul Pemilu Inklusif

Ayo tindak TPS, aja nganti dilalekke

Ing Tahun rong ewu patlikur 14 februari

Memilih calon pemimpin

Itu menjadi hak kita

Bila tidak datang ke TPS

Kita akan merugi

Ayo sukseskan pemilu

Inklusif untuk semua

Semangat kita mendampingi

Salurkan hak pilihnya

Kartu pertama presiden

Kartu kedua DPD

Kartu Ketiga DPR RI

 4 5 DPRD

Panitia Penyelenggara MKS PDA Sleman Ketua Yuli Kuswandari S.Pd.M.Hum  dan Sekretaris Nur Kasihati,S.Ag,S.Pd.SD kepada Arief Hartanto menyampaikan   “selamat mengikuti sosialisasi untuk mendapatkan wawasan mengenai Pemilu inklusi untuk seluruh peserta dan terima kasih kepada Kampus Unisa yang telah memberikan support penuh suksesnya acara kali ini”.

Sementara Huda Al Amna dari KPUD Sleman memaparkan Pemilu secara sederhana dipahami sebagai mekanisme pemberian suara rakyat secara langsung untuk memilih wakil-wakilnya yang akan duduk di lembaga perwakilan (parlemen) atau eksekutif, dengan prosedur tertentu berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.

Untuk Pelaksanaan Pemilu & Pemilihan  Serentak 2024 menggunakan landasan hukum UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan UU No 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada. Dimana Substansinya adalah:

  1. Sistem pemilu  yang digunakan adalah proporsional terbuka
  2. Ambang batas Parlement 4 persen
  3. Alokasi kursi 3-10 per dapil
  4. Dilaksanakan secara serentak

Pemilu di Indonesia diselenggarakan secara re-guler, tiap lima tahun sekali. Tujuan pokoknya adalah memenuhi proses rotasi (pergantian) kekuasaan, pengisian jabatan politik di lembaga perwakilan dan pemerintahansesuai dengan sistem demokrasi. Untuk masing-masing memilih Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk tingkat nasional, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tingkat nasional, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat Propinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat kabupaten/ kota. Ada juga Pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu memilih kepala daerah di tingkat propinsi (gubernur) dan kabupaten/ kota (bupati/walikota).

“ Pemilu inklusif adalah pemilu yang diselenggarakan dengan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada semua warga negara yang telah berhak memilih, tanpa memandang suku, ras, agama, jenis kelamin, penyandang disabilitas, status sosial ekonomi dan lain-lain” tandas Huda..

Penyelenggaraan Pemilu dapat dikatakan inklusif apabila terdapat indikasi-indikasi seperti berikut*:

  1. Jumlah cakupan pemilih yang telah memiliki hak pilih telah terdaftar dalam daftar pemilih. Tingginya jumlah cakupan mengindikasikan semua golongan pemilih, baik pemilih pada umumnya, pemilih berkebutuhan khusus, pemilih di lokasi terpencil, pegawai medis, petugas keamanan telah tercatat dalam daftar pemilih.
  2. Tingkat penggunaan hak pilih (partisipasi pemilih) yang tinggi. Semua golongan pemilih diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk dapat memberikan suaranya, baik dengan prosedur-prosedur pemberian suara seperti yang telah disebuntukan sebelumnya atau dengan memberikan fasilitas yang nyaman pada TPS sesuai prinsip adequate polling arrangement (pengaturan pemungutan suara yang aman dan nyaman)

Untuk Disabilitas mencantumkan catatan kemudahan bagi Pemilih disabilitas.

  1. TPS diatur untuk dapat menjamin akses gerak pengguna kursi roda.
  2. Di dalam TPS disediakan 5 (lima) kursi prioritas untuk Pemilih kondisi tertentu, salah satunya Pemilih disabilitas.
  3. Ketua KPPS dapat mendahulukan Pemilih disabilitas untuk memberikan suara.
  4. Pemilih disabilitas dapat dibantu pendamping yang ditunjuk oleh Pemilih.
  5. Pemilih disabilitas netra disediakan alat bantu tuna netra untuk PPWP dan Pemilihan DPD.

Reporter Noor Kasihati MKS PDA Sleman Editor Arief Hartanto MPI PDM Sleman

Loading

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Leave a Replay

Solverwp- WordPress Theme and Plugin