Sleman, Pdmsleman.Or.Id
Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah (PDA) Kabupaten Sleman melalui Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (MHH) sukses menggelar Seminar Panel bertajuk “Penguatan Kesadaran Hukum dan Akses Keadilan untuk Perempuan dan Anak”.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Sabtu, 22 November 2025, di Pendopo Rumas Dinas Bupati Sleman ini, tidak hanya menjadi ajang diskusi, tetapi juga menjadi momen penting peluncuran sentra layanan hukum bagi masyarakat.
Acara yang berlangsung sejak pukul 08.00 hingga 11.30 WIB tersebut, dihadiri oleh sejumlah tokoh penting dan pakar hukum. Pembicara utama dalam seminar panel ini meliputi Endang Wihdatiningtyas, S.H. (Ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Wilayah ‘Aisyiyah DIY sekaligus eks komisioner Bawaslu RI), Dwi Retno Widati, S.T., S.H., MPA dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DIY, serta Ari Wibowo, S.H.I., M.H. (Ketua MHH Pimpinan Daerah Muhammadiyah Sleman dan Pakar Hukum Pidana FH UII).
Materi “Perlindungan Hukum Bagi Perempuan dan Anak” yang disampaikan oleh Ari Wibowo, Ketua Majelis Hukum dan HAM (MHH) Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Sleman & Dosen FH UII, menggarisbawahi “ urgensi perlindungan khusus karena perempuan dan anak dianggap sebagai kelompok rentan dengan keterbatasan fisik, mental, dan sosial, yang membutuhkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi”..
Landasan hukum perlindungan ini berakar pada konvensi internasional seperti CEDAW (Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan) dan CRC (Hak Anak). Di tingkat nasional, berbagai instansi seperti Kemen PPPA, Komnas Perempuan, KPAI, dan UPTD PPA memiliki peran .
Materi ini secara rinci membahas tiga payung hukum utama di Indonesia yakni UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT: Mengatur kekerasan Fisik, Psikis, Seksual, dan Penelantaran dalam lingkup rumah tangga. Korban KDRT berhak atas perlindungan menyeluruh, layanan kesehatan, kerahasiaan identitas, pendampingan hukum dan sosial, serta dukungan spiritual.
UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS: Payung hukum yang melindungi korban kekerasan seksual dan mengidentifikasi sembilan jenis utama TPKS, termasuk pelecehan nonfisik dan kekerasan berbasis elektronik. Korban TPKS dijamin haknya atas perlindungan, layanan terpadu, kerahasiaan identitas, pendampingan, dan restitusi.
UU No. 23 Tahun 2002 jo. UU No. 35 Tahun 2014 jo. UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak: Mendefinisikan anak sebagai individu di bawah 18 tahun (termasuk dalam kandungan). Undang-undang ini mengatur tindak pidana terhadap anak (fisik, psikis, eksploitasi, penelantaran) dan menjamin hak anak korban atas bantuan hukum dan pemulihan komprehensif.
Penutup materi menekankan Peran Aktif Masyarakat sebagai tanggung jawab bersama dimana Masyarakat harus menjadi garda terdepan dalam meningkatkan kesadaran, melaporkan kasus kekerasan, memberikan dukungan psikologis dan sosial, serta menciptakan lingkungan yang aman dan ramah bagi perempuan dan anak.
Rep Arief Hartanto MPI PDM Sleman
![]()








