Hak Siswa, PDM Sleman Tak Izinkan Sekolah Menahan Ijazah

Facebook
Twitter
LinkedIn

 Sleman, Pdmsleman.Or.Id

Muhammadiyah berkomitmen kuat untuk berperan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa tanpa membedakan latar belakang. Komitmen ini direalisasikan dengan mengelola ribuan institusi pendidikan, mulai dari tingkat paling dasar hingga perguruan tinggi, yang tersebar di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang memiliki ratusan sekolah Muhammadiyah dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, hingga Pendidikan Menengah.

 Menanggapi berbagai kasus penahanan ijazah yang terjadi di sekolah-sekolah, baik yang dikelola pemerintah maupun masyarakat, Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Sleman mengadakan sosialisasi terkait peraturan-peraturan yang melarang penahanan ijazah siswa serta tindakan diskriminatif terhadap siswa yang orang tuanya belum melakukan pembayaran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).

Pada Selasa, 14 Oktober 2025 diselenggarakan sosialisasi larangan penahanan ijazah siswa pada forum Badan Koordinasi Sekolah (BKS) Sekolah Menengah Pertama (SMP) Muhammadiyah se-Kabupaten Sleman di SMP Muhammadiyah Turi. Selanjutnya pada Rabu, 15 Oktober 2025 sosialisasi yang sama diselenggarakan pada forum BKS Sekolah Dasar (SD)/ Madrasah Ibtidaiyah (MI) Muhammadiyah se-Kabupaten Sleman di RTG Gumuk Sikuneng. Kedua forum tersebut dihari oleh Kepala Sekolah.

 Adapun sosialisasi disampaikan oleh Ari Wibowo yang merupakan Ketua Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (MHH) PDM Kabupaten Sleman. Dalam sosialisasinya Ari menyampaikan bahwa larangan penahanan ijazah siswa terdapat dalam beberapa peraturan antara lain Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Spesifikasi Teknis dan Bentuk, serta Tata Cara Pengisian, Penggantian, dan Pemusnahan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2021/2022, serta Perda DIY Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pedoman Pendanaan Pendidikan.

 “Menahan ijazah siswa dan membatasi akses fasilitas lainnya seperti ujian atau raport hasil studi, tidak boleh dilakukan terhadap siswa hanya karena orangtuanya belum membayar SPP. Pembayaran SPP itu kewajiban orangtua kepada sekolahan, sehingga tidak bisa dibebankan kepada siswa yang memiliki hak untuk mendapatkan akses pendidikan sebagaimana siswa lainnya,” ujar Ari yang juga merupakan Dosen di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Ia menambahkan, dalam Perda DIY Nomor 10 Tahun 2013 terdapat sanksi administratif dan sanksi pidana yang diancamkan kepada satuan pendidikan dan pengelola satuan pendidikan. Selain itu, ada potensi dikenakan ketentuan Pasal 372 KUHP yang mengatur tindak pidana penggelapan.

 “Sekolah yang sekarang masih menyimpan ijazah siswa, sebaiknya segera memanggil orangtua walinya untuk mengambil. Silakan sambil ditagih untuk melunasi SPP, boleh diangsur, tetapi bukan sebagai syarat pengambilan ijazah,” sarannya. Sosialisasi ini sebagai wujud komitmen PDM Kabupaten Sleman untuk memberikan akses pendidikan kepada siswanya tanpa diskriminasi khususnya siswa yang belum mampu membayar SPP. Sosialisasi di BKS SD/MI dibuka oleh Ketua PDM, H. Harjaka, S.Pd., S.Ag., M.A., dan dihadiri Sekretaris PDM, H. Arif Mahfud, S.Ag.,M.S.I. dan Majelis Dikdasmen PDM, Drs. Suyono, M.Pd.

Rep : DR.  Ari Wibowo S.H.I., S.H., M.H  Ketua Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (MHH) PDM Kabupaten Sleman

Editor  Arief Hartanto MPI PDM Sleman

Loading

Leave a Replay