Turi , Pdmsleman.Or.id
Suasana pagi yang sejuk menyelimuti Masjid Aisyah, Ponosaran, Girikerto Turi pada Ahad Legi 30 November 2025 dimana ratusan jama’ah dari berbagai wilayah di Girikerto memadati kajian rutin yang digelar Pimpinan Ranting Muhammadiyah (PRM) Girikerto dengan menghadirkan narasumber Ustadz Faraid Drs. H. Sunarto, MS dari Multazam Yogyakarta.
Kajian kali ini mengusung tema “Bara Api Warisan”, kajian ini menyita perhatian jamaah karena topik pembahasan dinilai sangat dekat dengan realitas kehidupan masyarakat.
Dalam pemaparannya, Ustadz Sunarto menyampaikan bahwa persoalan warisan merupakan salah satu titik sensitif yang kerap memicu perpecahan keluarga jika tidak dipahami dengan benar. “Harta warisan jika tidak dikelola dengan baik dapat menjadi sumber masalah yang sangat besar, bagaikan bara api,” tegasnya di hadapan jamaah. Ia menambahkan, banyak keluarga berselisih, bahkan antar saudara kandung, hanya karena perebutan warisan akibat kurangnya pemahaman terhadap syariat Allah SWT mengenai pembagiannya.
Ustadz Sunarto mengingatkan bahwa Allah SWT telah memberikan aturan yang jelas mengenai warisan di dalam Al-Qur’an, khususnya pada QS An-Nisa ayat 7 hingga ayat 13. Beliau mengutip firman Allah:
“Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api dalam perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).” (QS. An-Nisa: 10).
Menurutnya, ayat ini memberikan peringatan tegas kepada siapa pun yang mengambil hak waris orang lain, terlebih anak yatim, bahwa tindakan tersebut sama halnya dengan menelan bara api neraka.
Lebih lanjut ia menuturkan bahwa setiap umat Islam diperintahkan untuk taat pada ketentuan Allah mengenai pembagian warisan. Ustadz Sunarto mengutip firman Allah:
“Itulah batas-batas hukum Allah. Barang siapa taat kepada Allah dan rasul-Nya, Dia akan memasukkannya ke dalam surga-surga yang mengalir sungai-sungai di bawahnya…” (QS. An-Nisa: 13).
“Barang siapa mengikuti petunjuk Allah akan mendapat keselamatan, kebahagiaan, dan surga yang kekal,” jelasnya. Sebaliknya, orang yang melanggar aturan waris justru terancam kesengsaraan di akhirat meskipun memiliki banyak amal ibadah lainnya.
Dalam kajian tersebut, Ustadz Sunarto juga menekankan bahwa harta yang ditinggalkan orang tua bukanlah milik anak sepenuhnya, melainkan titipan Allah yang harus dikembalikan melalui sistem pembagian waris. Ia menyampaikan firman Allah:
“Dan ketahuilah bahwa hartamu dan anak-anakmu itu hanyalah sebagai cobaan…” (QS. Al-Anfal: 28).
Menurutnya, kesadaran ini penting agar manusia tidak terjebak dalam cinta dunia yang berlebihan sehingga rela mengorbankan keharmonisan keluarga demi materi.
Guna mencegah konflik warisan di kemudian hari, Ustadz Sunarto memberikan pesan moral kepada jamaah agar setiap keluarga membangun komunikasi dan pemahaman sedari awal. “Sebelum ajal tiba, orang tua harus memberikan pemahaman kepada anak tentang harta dan waris. Selain itu, dalam rumah tangga penting ada kejelasan apakah harta tersebut milik suami, istri, atau harta bersama,” tuturnya. Kejelasan ini, ujarnya, akan memudahkan pelaksanaan pembagian waris tanpa menimbulkan masalah.
Menutup kajiannya, Ustadz Sunarto mengingatkan pentingnya ilmu faraid sebagai pedoman umat Islam. Ia mengutip sabda Rasulullah SAW tentang perintah kepada Abu Hurairah untuk mempelajari faraid karena ia adalah ilmu pertama yang akan diangkat — artinya ilmu itu ada namun tidak lagi diamalkan oleh umat. “Jika umat Islam mengabaikan ilmu waris, bukan hanya muncul kesenjangan sosial, tetapi muncul dosa besar karena mengabaikan ketentuan Allah,” tegasnya.
Kajian yang berlangsung hampir dua jam tersebut mendapat respons positif dari jamaah. Banyak peserta menyatakan bahwa tema ini sangat relevan dengan kondisi masyarakat saat ini dan memberikan pencerahan baru tentang pentingnya memahami hukum waris Islam. PRM Girikerto berharap kegiatan kajian rutin seperti ini dapat semakin memperkuat pemahaman keagamaan masyarakat, khususnya dalam aspek hukum Islam yang berkaitan dengan kehidupan sosial.
Dengan penuh antusias, jamaah berharap kajian bertema serupa dapat diangkat kembali di masa mendatang agar semakin banyak masyarakat memahami pentingnya menjalankan ketentuan Allah SWT dalam setiap aspek kehidupan termasuk persoalan warisan yang sering dianggap sepele namun berdampak besar bagi keutuhan keluarga dan masyarakat.
Rep H. Agus Nugroho S
Editor Arief Hartanto MPI PDM Sleman
![]()







