Pernyataan Sikap Tim Hukum dan Advokasi Sdr. Alm. Santoso anggota KOKAM Ngaglik Sleman Pimpinan Wilayah Muhammadiyah DIY

Facebook
Twitter
LinkedIn
0 0
Read Time:2 Minute, 10 Second

Sleman, Pdmsleman.Or.Id

Kamis, 14 November 2024 sekira Pukul 10.30 Wib Sdr. Alm. Santoso, anggota Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah (KOKAM) Pimpinan Cabang Pemuda
Muhammadiyah (PCPM) Kapanewon Ngaglik, ditemukan meninggal dunia di tepi Ring Road Utara, Jalan Padjajaran, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman. Pada hari yang sama telah
dilakukan autopsi terhadap jenazah Sdr. Alm. Santoso di RS Bhayangkara. Setelah dilakukan autopsi forensik, pihak keluarga telah menerima Sertifikat Medis Penyebab Kematian dengan No.
Surat R/134/VER-A/XI/2024 dari RS Bhayangkara yang salah satu hasilnya menunjukkan bahwa meninggalnya Sdr. Alm. Santoso disebabkan karena “cedera lain” bukan karena cedera
kecelakaan lalu lintas.
Pada Jumat, 15 November 2024 Polresta Sleman menangkap 2 (dua) orang yang diduga sebagai pelaku yang perbuatannya mengakibatkan meninggalnya Sdr. Alm. Santoso. Polresta
Sleman kemudian menjelaskan bahwa Sdr. Alm. Santoso merupakan korban tabrak lari. Tentu penjelasan Polresta Sleman tersebut mengundang pertanyaan karena berbeda dengan keterangan yang tercantum dalam Sertifikat Medis Penyebab Kematian dari RS Bhayangkara yang menunjukkan bahwa penyebab meninggalnya Sdr. Alm. Santoso bukan cedera kecelakaan lalu lintas.

Selain itu, jenazah Sdr. Alm. Santoso ditemukan di balik jaring pembuangan sampah bukan di jalur lambat Ring Road Utara yang dinyatakan sebagai tempat kejadian perkara.
Berkaitan dengan hal itu, Tim Hukum dan Advokasi Sdr. Alm. Santoso anggota KOKAM Ngaglik Sleman Pimpinan Wilayah Muhammadiyah DIY menyatakan sikap:

  1. Menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya Sdr. Alm. Santoso,
    anggota KOKAM PCPM Kapanewon Ngaglik.
  2. Mengapresiasi Polresta Sleman yang melakukan tindakan cepat dengan melakukan
    penangkapan terhadap orang yang diduga bertanggung jawab atas meninggalnya Sdr.
    Alm. Santoso sebagai pelaku tabrak lagi.
  3. Mendesak Polresta Sleman untuk bertindak secara transparan dan akuntabel dalam
    pengungkapan kasus meninggalnya Sdr. Alm. Santoso antara lain karena:
    a. adanya fakta bahwa saat ditemukan, jenazah Sdr. Alm. Santoso berada di balik
    jaring penutup kebun yang tertutup rapat tanpa sobek dan berjarak cukup jauh
    dari jalur lambat Ring Road Utara;
    b. Sertifikat Medis Penyebab Kematian No. R/134/VER-A/XI/2024 dari RS
    Bhayangkara yang menunjukkan bahwa penyebab meninggalnya Sdr. Alm.
    Santoso bukan karena cedera kecelakaan lalu lintas melainkan karena cedera lain;
    c. adanya petunjuk yang mengarah pada dugaan bahwa terduga pelaku sedang
    berada di bawah pengaruh minuman beralkohol;dan
    d. kedua terduga pelaku belum mengakui bahwa kendaraannya menabrak Sdr. Alm.
    Santoso.
  4. Menghimbau pihak-pihak yang memiliki informasi sekecil apapun terkait peristiwa
    yang dialami Sdr. Alm. Santoso agar segera menghubungi pihak Polresta Sleman / Tim
    Hukum dan Advokasi2
  5. Menghimbau kepada segenap anggota KOKAM agar tetap tenang dan tidak terpancing
    isu-isu yang belum tervalidasi kebenarannya sambil tetap percaya dan kritis terhadap
    proses hukum yang sedang dijalankan pihak Polresta Sleman.
    Demikian pernyataan sikap ini dibuat semata-mata untuk tegaknya keadilan dan meraih
    ridha Allah SWT

Loading

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Leave a Replay

Solverwp- WordPress Theme and Plugin