Penulis: Yayan Suryana Wakil Ketua PWM DIY
Puasa Ayyamul Bidh—yakni puasa yang dilakukan pada tanggal 13, 14, dan 15 setiap bulan hijriah—merupakan salah satu sunnah yang konsisten diamalkan oleh Rasulullah SAW. Dalam sebuah hadits riwayat al-Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Amr bin al-‘Ash, Rasulullah saw. bersabda:
صيامُ ثلاثةِ أيَّامٍ من كلِّ شَهرٍ صيامُ الدَّهرِ
Puasa tiga hari setiap bulan adalah seperti puasa sepanjang tahun.”
(HR. al-Bukhari dan Muslim)
Tiga hari yang dimaksud dalam hadits ini dijelaskan oleh sebagian riwayat dan penjelasan ulama sebagai Ayyamul Bidh, yaitu hari-hari di pertengahan bulan ketika bulan purnama bersinar terang di malam hari. Keutamaan puasa ini tidak hanya terletak pada pahala yang besar, melainkan juga pada makna simboliknya sebagai momen pengendalian diri di tengah terang dunia, agar tidak larut dalam godaan yang tampak memesona.
Menariknya, puasa Ayyamul Bidh juga memiliki dimensi peradaban yang luas. Dengan menjadikannya kebiasaan kolektif, umat Islam seolah diingatkan secara periodik untuk senantiasa merujuk pada kalender hijriah. Dalam konteks membangun peradaban Islam yang berbasis spiritualitas, kesadaran terhadap waktu hijriah sangat penting. Ia menanamkan identitas kultural dan religius yang berbeda dari kalender masehi yang mendominasi ruang publik global. Puasa ini menjadi penguat pengamalan hijrah sebagai orientasi transformasi diri dan masyarakat secara berkelanjutan.
Namun, sering kali umat Islam mengalami kesulitan dalam memastikan kapan tanggal 13, 14, dan 15 hijriah itu jatuh, terutama karena minimnya perhatian terhadap penanggalan hijriah. Di sinilah peran penting Kriteria Hisab Global Terpadu (KHGT) yang telah diusulkan dan dikembangkan oleh Muhammadiyah. KHGT memungkinkan penetapan awal bulan hijriah secara ilmiah, global, dan konsisten. Dengan dukungan KHGT, umat Islam dapat mengetahui awal bulan hijriah dengan pasti dan serempak, sehingga dapat melaksanakan puasa Ayyamul Bidh secara kolektif dan terkoordinasi.
Puasa sunnah ini, yang dulu tampak sebagai ibadah pribadi, kini berpotensi menjadi sarana membangun kesadaran kolektif terhadap sistem waktu Islam. Dalam masyarakat yang kehilangan orientasi terhadap waktu-waktu ibadah berbasis hijriah, Ayyamul Bidh bisa menjadi tonggak pengingat bulanan yang bukan hanya menyehatkan tubuh dan jiwa, tetapi juga menyehatkan peradaban umat.
Karenanya, sudah semestinya umat Islam kembali menghidupkan sunnah ini. Bukan hanya untuk meneladani Rasulullah SAW, tapi juga untuk meneguhkan identitas peradaban Islam yang berbasis waktu ilahiah. Maka, puasa Ayyamul Bidh bukan hanya bentuk ibadah individual, tapi juga gerakan kolektif umat menuju pemurnian spiritual dan kemajuan peradaban. Wallahu a’lam bish-shawab
![]()






