Ketua LHKP PP Muhammadiyah Soroti Peluang Demokrasi dari Pemisahan Pemilu

Facebook
Twitter
LinkedIn

Gamping, Pdmsleman.Or.Id

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan waktu pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah mengundang beragam respons dari berbagai kalangan. 

Salah satu tanggapan yang mencerminkan kedalaman refleksi terhadap arah demokrasi Indonesia datang dari Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Dr.phil. Ridho Al-Hamdi, M.A.

Dalam forum Diskusi Publik bertema “Quo Vadis Pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal: Implikasinya untuk Masyarakat Akar Rumput” yang diselenggarakan di Aula Masjid KH. Sudja, RS PKU Muhammadiyah Gamping, Sleman, Minggu (20/7/2025), Ridho menyampaikan pemikiran kritis sekaligus harapan besar terhadap putusan MK tersebut.

“Ya, saya akui putusan ini bukan tanpa kritik. Tapi kita perlu menyambutnya bukan dengan penolakan emosional, melainkan dengan penalaran strategis,” ujarnya.

Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) ini menilai, pemisahan pemilu justru membuka ruang baru bagi revitalisasi demokrasi lokal yang selama ini cenderung tertutup oleh dominasi politik nasional.

Ridho memotret dengan cermat bagaimana pemilu serentak selama ini telah menyebabkan seluruh perhatian masyarakat dan partai politik terpusat pada Pemilihan Presiden (Pilpres). 

Akibatnya, kontestasi legislatif dan pemilihan kepala daerah seolah menjadi agenda pelengkap semata.

“Proporsional terbuka pun menjadi seolah-olah tertutup karena semua energi politik dan pemberitaan publik hanya fokus pada calon presiden. Ini menjadikan panggung politik lokal seperti hilang dari radar,” tegasnya.

Bagi Ridho, kondisi tersebut berbahaya bagi kehidupan demokrasi jangka panjang. Sebab, politik nasional yang terlalu dominan dapat melumpuhkan dinamika lokal, memperlemah kaderisasi, serta menjadikan partai politik sekadar kendaraan elektoral lima tahunan.

Meskipun keputusan MK dianggap mengejutkan dan penuh risiko dalam pelaksanaannya, Ridho justru melihat sisi lain yang bisa dimaksimalkan. 

“Ruang politik lokal punya peluang untuk tumbuh lebih sehat dan mandiri karena tidak lagi tergerus oleh gegap gempita pemilu nasional,” paparnya.

Ia meyakini, dengan pemisahan waktu pelaksanaan, distribusi kerja politik partai akan menjadi lebih proporsional. Struktur partai di daerah akan terdorong untuk bekerja lebih serius dan terorganisir, tidak hanya aktif menjelang pemilu.

Ridho menyampaikan, selama ini banyak struktur partai di daerah yang pasif dan hanya hidup dalam musim politik. 

Jika dikelola dengan baik, momentum ini bisa menjadi titik balik untuk membangun sistem partai yang tidak hanya berorientasi pada kekuasaan, tetapi juga pada keberlanjutan gerakan sosial-politik di akar rumput.

Sebagai Ketua LHKP PP Muhammadiyah, Ridho menekankan pentingnya partai politik sebagai aktor yang hadir secara konsisten di tengah masyarakat. 

Ia menolak model politik musiman yang hanya muncul setiap lima tahun sekali dan cenderung melupakan rakyat setelah pemilu usai.

“Partai politik seharusnya menjadi kekuatan transformasi, bukan sekadar mesin elektoral. Ini saatnya kita merumuskan ulang fungsi partai agar lebih substantif,” tandasnya.

Dalam pandangannya, putusan MK dapat menjadi alat dorong untuk membentuk kesadaran baru, bahwa demokrasi tidak boleh hanya berhenti pada angka partisipasi pemilu, tetapi harus menyentuh kualitas representasi dan keberlanjutan pengabdian.

Menutup pernyataannya, Ridho menyerukan kepada seluruh elemen bangsa, baik akademisi, pengamat, partai politik, hingga masyarakat sipil, untuk tidak terpaku pada debat pro dan kontra putusan MK semata. 

Sebaliknya, ia mengajak untuk menjadikan keputusan tersebut sebagai momentum konsolidasi demokrasi Indonesia ke arah yang lebih substantif.

“Mari kita rumuskan bersama sistem pemilu yang tidak hanya adil secara prosedural, tapi juga mampu memperkuat kualitas demokrasi dari pusat hingga daerah,” pungkasnya.

Diskusi publik ini tidak hanya menyoroti implikasi teknis pemisahan pemilu, tetapi juga membuka ruang kontemplasi tentang masa depan demokrasi di Indonesia. 

Pandangan Ridho Al-Hamdi memberi warna yang mendalam, bahwa di balik setiap kebijakan, terdapat peluang untuk memperbaiki kualitas hidup demokrasi di negeri ini, selama ada keberanian untuk membaca tanda zaman dan bekerja bersama demi masyarakat akar rumput.

Rep : Athiful/KIM Depok

Editor Arief Hartanto MPI PDM Sleman

Loading

Leave a Replay