Sleman, Pdmsleman.Or.Id
Jumat, 9 Januari 2026 dalam event MSE Muhammadiyah Sleman Expo (MSE) # 1 di Sleman City Hall(SCH), Lembaga Pengkajian, Pengawasan dan Pendampingan Produk Halal (LP4H) PDM Sleman berkesempatan melaksanakan Talkshow Ekonomi di kegiatan MSE # 1 dengan tema Peran Muhammadiyah dalam Pembangunan Produk Halal di Wilayah Kabupaten Sleman DIY dengan sub tema Titik Kritis Produksi Kuliner Halal. Dalam event tersebut, tampil Ketua LP4H PDM Kabupaten Sleman DIY , Drs. Sutarman, M.A. bersama Sekretaris H. Kurnia Widyadimulya, S. I. Komp.,MSc. Dipandu oleh moderator Ngudah dari SMK Muhammadiyah Turi.
Ketua LP4H Sutarman memulai dengan menyampaikan berdasarkan Peraturan Bupati Sleman Nomor: 65 Tahun 2024 Tentang Percepatan Sertifikasi Halal Bagi Produk Usaha Miko Kecil Dan Menengah di Kabupaten Sleman DIY. Kapala Dinas Perindag Sleman melaunching proyek aksi perubahan melalui “Sinergi Sadar Halal ” terbentuk kawasan Sektor Kuliner dan Industri Kecil Menengah (IKM), antara lain: Sentra Industri Halal Bakpiah Minomartani dan Jadah Tempe Kaliurang di wilayah Pemda Tk. 2 Sleman DIY.
LP4H PDM Sleman merupakan satu-satunya lembaga yang sudah terbentuk di wilayah PWM DIY. BPJPH menetapkan implementasi kewajiban sertifikasi halal akan mulai Tahun 2026 bulan November pemerintah mencanangkan wajib bersertifikat halal untuk semua UMK di Wilayah NKRI, maka BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) membentuk UPT. Balai PJPH di tiap Provinsi & Kabupaten.
Tahun 2026 Presiden Jenderal TNI (Purn.) H. Prabowo Subianto menetapkan target dengan menyiapkan kuota 1,35 Juta Sertifikasi Halal Gratis bagi pelaku UMK (Usaha Mikro & Kecil) di seluruh Indinesia guna memperkuat hilirisasi produk UMKM dan perlindungan bagi konsumen muslim.
Di akhir sesi, Ketua LP4H PDM Sleman menjelaskan dari perspektif fiqih tentang pengertian halal, haram dan subhat beserta contoh-contohnya.
Sementara Sekretaris LP4H PDM Sleman H. Kurnia Widyadimulya, S.I. Komp., M. Sc lebih menyoroti tentang titik kritis produksi kuliner halal. Bahan yang halal, tetapi kalau dalam prosesnya ada hal yang haram, maka hasil olahan makanan tersebut bisa jadi haram. Contoh olahan ayam atau bakar, ketika kuas yang dipakai tidak halal, maka ayam atau bebek bakar akan menjadi haram. Begitu juga dalam hal penyembelihan unggas, juga perlu diperhatikan betul, apakah penyembelih sudah bersertifikat halal atau belum. “Kita harus menjadi konsumen cerdas” katanya, “artinya sebagai konsumen ketika membeli makanan, pastikan di tempat yang terjamin kehalalannya”. Di akhir sesi menyampaikan contoh salah satu usaha depo air minum isi ulang di wilayah Tirtomartani Kalasan Aquakita yang sudah memiliki sertifikat halal dari LPPOM MUI. Dalam usaha air isi ulang ini ada titik kritis pada bahan filter atau rang yang dipakai, harus terjamin kehalalannya.
#mse, #pdmsleman, #muhammadiyah, #pdasleman,
Kontributor: Slamet Widada & Sutarman, Lembaga Pengkajian, Pengawasan dan Pendampingan Produk Halal (LP4H) PDM Sleman DIY
Editor Arief Hartanto MPI PDM Sleman
![]()






