Turi,l Pdmsleman.Or.Id
PCA ‘Aisyiyah Kapanewon Turi bersama Universitas Muhammadiyah Yogyakarta menggelar kegiatan Sosialisasi Perlindungan Hukum dalam Perkawinan pada Selasa, 17 Februari 2026. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Jalan Turi–Tempel KM 3,5, Ngablak, Bangunkerto, Turi, Sleman. Pesertanya beragam mulai dari kader ‘Aisyiyah, pengurus ranting, hingga warga sekitar yang datang untuk sama-sama memperkuat literasi hukum dalam keluarga.
Dalam sambutannya, Ketua PCA Turi, Sri Winarti, S.Pd., M.Pd., menyampaikan mengapa kegiatan ini penting. Ia menekankan bahwa pemahaman hukum dalam perkawinan bukan sekadar teori, tetapi bekal nyata untuk kehidupan keluarga. “Harapannya, sosialisasi ini bisa membantu mencegah KDRT, menekan angka perceraian, dan menguatkan keluarga agar lebih harmonis serta bermartabat,” tuturnya. Menurutnya, memahami hak dan kewajiban suami-istri adalah fondasi penting menuju keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah.
Acara ini menghadirkan dua narasumber dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, yaitu Dr. Perwitiningsih, S.H., M.Kn. dan Dr. Septi Nur Wijayanti, S.H., M.H.. Selain sebagai dosen, Dr. Septi juga aktif di ‘Aisyiyah sebagai Ketua PRA Donokerto 1 dan Ketua Majelis Hak Asasi dan Hukum (MHH). Keduanya membawakan materi yang saling melengkapi: dari sisi hukum positif perkawinan hingga penguatan ketahanan keluarga berbasis nilai-nilai Islam.
Dr. Perwitiningsih mengajak peserta memahami perlindungan hukum dalam perkawinan secara utuh—mulai dari legalitas pernikahan, hak istri dan anak, pencegahan serta penanganan KDRT, sampai jalur perlindungan hukum bagi korban. Ia mengingatkan bahwa literasi hukum sebaiknya dimulai sejak pra-nikah. Dengan begitu, pasangan paham konsekuensi yuridis seperti harta bersama, nafkah, pengasuhan anak, dan langkah hukum jika terjadi sengketa. “Perkawinan yang aman dan bermartabat perlu ditopang pengetahuan hukum yang memadai, terutama bagi perempuan agar tidak berada pada posisi rentan,” tegasnya.
Sementara itu, Dr. Septi Nur Wijayanti menekankan peran ‘Aisyiyah sebagai agen perubahan di tingkat akar rumput dalam membangun keluarga sakinah. Menurutnya, organisasi perempuan punya posisi strategis dalam pendampingan keluarga, mediasi konflik, hingga mengarahkan akses layanan ketika muncul persoalan hukum. “Nilai-nilai, komunikasi pasangan, dan literasi hak hukum harus berjalan bersama. Dengan jejaring yang kuat, ‘Aisyiyah bisa membangun keluarga sakinah secara lebih sistemik,” ujarnya.
Diskusi pun mengalir hangat dan interaktif. Peserta berbagi pengalaman dan bertanya soal pencatatan perkawinan, perlindungan korban KDRT, hak nafkah, hingga akses bantuan hukum. Para narasumber menanggapi dengan contoh kasus dan rujukan prosedur yang praktis, sehingga mudah dipahami dan diterapkan. Kegiatan ini juga menjadi momentum PCA Turi untuk menguatkan program edukasi pra-nikah dan pendampingan keluarga di tingkat ranting.
Ke depan, akan ada kelas literasi hukum berkala, klinik konsultasi keluarga, serta penguatan jejaring dengan lembaga bantuan hukum. Langkah berkelanjutan ini diharapkan mampu menekan risiko kekerasan domestik, memperkuat ketahanan keluarga, dan menghadirkan keluarga-keluarga yang aman, bermartabat, serta berdaya di Kapanewon Turi.
RepIndira PCA Turi
Editor Arief Hartanto MPI PDM Sleman
![]()




