Rakor LPCRPM PDM Sleman menghadapi CRM Award 2027

Facebook
Twitter
LinkedIn

Sleman, Pdmsleman.Or.id

Wakil ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Sleman H. Nasirun menyampaikan bahwa pertemuan ini berada di wilayah kota Yogyakarta yakni difasilitasi oleh Bank BSI Jalan Jendral Sudirman Yogyakarta dan berharap akan lebih maju dan sukses termasuk menghadapi CRM Award 2027 di Gombong Jawa Tengah yang akan datang.

“Dalam CRM Award untuk cabang unggulan sudah terpilih 3 cabang yaitu: PCM Sleman, PCM Gamping dan PCM Kalasan, sedangkan 3 ranting dan 3 masjid unggulan akan diadakan lomba kepada tiap PCM se-Sleman untuk menyiapkannya.”

Kegiatan rakor LPCRPM atau Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Sleman bersama 17 (tujuh belas) ketua dan sekretaris Pimpinan Muhammadiyah Cabang se-Sleman berlangsung pada Ahad 26 April 2026 di Kantor BSI Jalan Jendral Sudirman Yogyakarta. Selain membahas CRM Award 2027 juga dibahas tentang pengaktifan dan penunjukan agen dalam aplikasi Satumu, pembahasan KKN Universitas Muhammadiyah Yogyakarta serta Proposal bantuan ke PKU Yogyakarta dan Gamping dan pihak bank BSI penyampaian promo dan layanan BSI tentang tabungan haji dan umroh, menabung dan cicil emas, gadai emas dan produk layanan lainnya.

Sebagaimana dalam cita-cita utama Muhammadiyah adalah terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya, yaitu masyarakat utama, adil, dan makmur yang diridhai Allah SWT.

“Tahun ini kita bertekad Sleman juara dalam LPCR atau CRM Award” Ujar Nasirun.

Untuk pemilihan ranting dan masjid unggul se Sleman, disampaikan bahwa masing-masing cabang untuk memilih mana ranting dan masjid unggul yakni sampai 16 Mei 2026 dengan kriteria yang sudah maju sebelumnya tidak boleh maju. Tandas Prawoto Umar Said, S.Ag, MKM, ketua LPCRPM PDM Sleman.

Selanjutnya Heru Prasetyo, dari anggota LPCR PDM Sleman menyampaikan bahwa dalam best of the best di Banjarmasin tahun sebelumnya ketiganya dari Sleman. Untuk ranting Margokaton masih boleh ikut karena tahun sebelumnya belum juara 1 dan 2.
“Data-data masuk sicara, data yang masuk adalah keunggulan yakni berdasar kriteria cabang unggul yakni:
adanya program yang saling bersinergi baik dengan cabang, aum dan lazismu. Memiliki SK PCM, Kantor harus milik sendiri dan tidak numpang AUM, memiliki kajian rutin, memiliki masjid unggulan sebagai pusat dakwah, pelatihan dan memiliki korps mubaligh, dll

Selanjutnya disampaikan kriteria cabang, ranting dan masjid unggulan secara lengkap adalah
sebagai berikut:

Kriteria Cabang Unggulan:

  1. Memiliki SK Pengesahan.
  2. Menyelenggarakan Musyawarah Cabang (Musycab) sesuai periode.
  3. Memiliki papan nama PCM dan kantor PCM.
  4. Pengajian pimpinan pekanan dan rapat rutin mingguan.
  5. Memiliki masjid sebagai pusat kegiatan.
  6. Pelatihan mubaligh/mubalighat cabang minimal sebulan sekali (ART pasal 6 ayat 2b).
  7. Korps Mubaligh Muhammadiyah (KMM) minimal 2x jumlah ranting.
  8. Anggota > 200 orang.
  9. Layanan masyarakat (Tim Rukti Jenazah, Ambulan, Klinik/Rumah Sakit).
  10. AUM Pendidikan (TPA, Madrasah Diniyah, SD) – ART pasal 6 ayat 2d.
  11. Pengajian umum minimal 2 pekan sekali.
  12. Berlangganan Suara Muhammadiyah dan Buku tanya jawab agama Majelis Tarjih.
  13. Angkatan Muda Muhammadiyah aktif (minimal IPM, PM, NA).
  14. Layanan Lazismu (Kantor Layanan).
  15. Amal usaha dan program kreatif, inovatif dan solutif.
  16. Aktif mengelola media informasi.
  17. Kegiatan ekonomi untuk anggota dan masyarakat.
  18. PRM minimal 50% hijau.
  19. KOKAM aktif minimal 30 orang.
  20. Seluruh ORTOM aktif.
  21. Kaderisasi dan penambahan anggota baru.

Kriteria Ranting Unggulan:

  1. Memiliki SK Pengesahan sebagai dasar legalitas ranting.
  2. Menyelenggarakan Musyawarah Ranting (Musyran) sesuai periodenya.
  3. Memiliki papan nama PRM yang jelas dan representatif.
  4. Memiliki kantor PRM sebagai pusat administrasi dan kegiatan.
  5. Menyelenggarakan pengajian pimpinan secara rutin setiap pekan.
  6. Mampu menyelenggarakan rapat rutin mingguan untuk koordinasi program.
  7. Memiliki masjid/musala sebagai pusat kegiatan keagamaan dan sosial.
  8. Jumlah anggota lebih dari 50 orang yang aktif dan terdata.
  9. Memiliki layanan masyarakat, seperti Tim Rukti Jenazah.
  10. Memiliki Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) di lingkungan ranting.
  11. Menyelenggarakan pengajian umum minimal dua pekan sekali.
  12. Berlangganan majalah Suara Muhammadiyah dan memiliki buku Tanya Jawab Agama Majelis Tarjih Muhammadiyah
  13. Memiliki Angkatan Muda Muhammadiyah aktif (minimal IPM, PM, NA).
  14. Memiliki layanan Lazismu (UPZ – Unit Pengumpul Zakat).
  15. Memiliki program dan amal usaha yang kreatif, inovatif, dan solutif.
  16. Aktif mengelola media informasi untuk dakwah dan komunitas.
  17. Memiliki kegiatan ekonomi untuk anggota Muhammadiyah dan masyarakat sekitar.
  18. Memiliki mubaligh aktif yang membina jamaah di masjid/musala dan komunitas pengajian.
  19. Melaksanakan kaderisasi dan terus menambah jumlah anggota baru

Kriteria Masjid Makmur dan Memakmurkan :

  1. Wakaf / milik resmi Muhammadiyah, SK takmir diterbitkan oleh Persyarikatan.
  2. Amaliyah ibadah sesuai Keputusan Majelis Tarjih Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
  3. Identitas masjid dikelola Muhammadiyah, IMB resmi sebagai tempat ibadah.
  4. Kajian Al Islam dan Kemuhammadiyahan dilaksanakan rutin.
  5. Penyelenggaraan dakwah digital.
  6. Jumlah jamaah makmur (rutin > 30 orang).
  7. Program pemberdayaan ekonomi dan penyantunan sosial.
  8. Ramah lingkungan (aman, bersih, efisien energi).
  9. Rumah difabel dan lansia.
  10. Program pemberdayaan remaja masjid.
  11. Integrasi keuangan melalui Lazismu
  12. Ramah anak.
  13. Memiliki imam, muadzin dan marbot tetap yang memenuhi kriteria

Reportase: H Wahdan Arifudin S.Pd PCM Godean

Editor: Arief Hartanto MPI PDM Sleman

Loading

Leave a Replay