Kab. Malang, Jawa Timur
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi membuka Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah 2026 sebagai penanda dimulainya Tahun Ajaran 2026/2027. Melalui MPLS Ramah, Kemendikdasmen memastikan setiap murid memulai perjalanan belajar di lingkungan sekolah yang aman, nyaman, inklusif, dan bebas dari praktik perpeloncoan maupun senioritas.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menyampaikan bahwa MPLS merupakan tahapan penting yang menjadi awal perjalanan belajar murid di setiap jenjang pendidikan.
“Kami mengajak anak-anakku sekalian untuk menjadikan momentum MPLS sebagai langkah awal menatap masa depan yang gemilang dan mencapai cita-cita yang mulia dalam kehidupan kalian,” ujar Mendikdasmen saat menjadi pembina upacara di SMK Negeri 2 Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin (13/7).
Ia menegaskan bahwa Kemendikdasmen terus berkomitmen membangun budaya sekolah yang aman dan nyaman, sekaligus menjadikan sekolah sebagai rumah kedua bagi seluruh warga sekolah. Setiap anak Indonesia, tanpa memandang latar belakang ekonomi, kemampuan intelektual, maupun kondisi fisik, berhak memperoleh layanan pendidikan yang bermutu.
Mendikdasmen kembali mengingatkan bahwa pelaksanaan MPLS tidak boleh diwarnai praktik perpeloncoan maupun senioritas. Sebaliknya, MPLS Ramah menjadi momentum untuk membangun budaya saling menghormati, saling menghargai, dan saling menyayangi di lingkungan sekolah.
“MPLS Ramah juga menjadi momentum untuk menemukan, menggali, dan mengembangkan bakat anak-anak Indonesia. Pada dasarnya setiap anak Indonesia adalah anak yang hebat dengan potensi dan bakat yang mereka miliki,” tuturnya.
Pada kesempatan tersebut, Mendikdasmen juga menyampaikan apresiasi kepada para guru yang terus mendampingi murid dengan penuh ketulusan, serta kepada orang tua yang telah mempercayakan pendidikan putra-putrinya kepada sekolah. “Kepada anak-anak sekalian, selamat memasuki jenjang pendidikan yang baru. Jadikan MPLS ini sebagai awal semangat baru untuk meraih cita-cita yang kalian impikan,” pesannya.
Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus, Tatang Muttaqin, menambahkan bahwa MPLS harus menjadi ruang yang menguatkan proses adaptasi murid baru melalui pendampingan guru yang ramah serta kakak kelas yang bersahabat.
Untuk mendukung pelaksanaan MPLS Ramah, Kemendikdasmen telah menerbitkan Buku Rujukan MPLS Ramah 2026 yang memuat berbagai contoh kegiatan yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan sekolah. Kegiatan tersebut antara lain Salam Sapa Murid Baru, Upacara Bendera, Pagi Ceria, pengenalan Delapan Dimensi Profil Lulusan, Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah). Selain itu, MPLS juga diisi dengan berbagai materi penguatan yang mencakup pencegahan penyalahgunaan narkoba, bahaya judi, serta budaya disiplin, tanggung jawab, dan pembelajaran yang menyenangkan.
“Mari bersama-sama kita kawal pelaksanaan MPLS Ramah 2026 dengan penuh tanggung jawab, keterbukaan, dan rasa cinta kepada murid. Saya mengajak orang tua, sekolah, dan seluruh panitia MPLS menjadikan hari pertama sekolah sebagai hari yang penuh senyum,” ucap Dirjen Tatang.
Semangat MPLS terlihat di SMK Negeri 2 Singosari. Salah seorang panitia MPLS Ramah, Putri Kayla Azzahra, murid kelas XI Program Keahlian Animasi, mengatakan bahwa dirinya bersama rekan-rekan OSIS telah menyiapkan berbagai kegiatan untuk menyambut sekitar 600 murid baru.
Kayla menuturkan bahwa sejak pra-MPLS para murid baru telah diajak berkeliling mengenal lingkungan sekolah. Selama pelaksanaan MPLS, mereka akan mengikuti berbagai materi, seperti pengenalan budaya sekolah, bahaya NAPZA, serta budaya ASRI. Kegiatan akan ditutup dengan pentas seni dan perlombaan sebagai ruang untuk mempererat kebersamaan.
“Untuk adik-adik, terus semangat dan jangan takut untuk mencoba, karena kami di sini bersama-sama untuk membuat inovasi baru dan meraih prestasi,” ujar Kayla.
Kemendikdasmen Terbitkan SE Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan, Dorong Budaya Digital yang Sehat
Malang, Jawa Timur, 13 Juli 2026 – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan. Hal ini bertujuan mendorong penggunaan teknologi digital secara bijaksana, aman, dan bertanggung jawab oleh peserta didik.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk melarang penggunaan gawai, melainkan mengatur penggunaannya agar lebih tepat sasaran dan mendukung proses pembelajaran.
“Pembatasan itu bukan pelarangan, tetapi bagaimana mereka menggunakan teknologi digital, khususnya gawai, dengan bijak, arif, dan untuk kepentingan edukatif,” ujar Mendikdasmen.
Melalui surat edaran tersebut, Kemendikdasmen mendorong terciptanya budaya belajar yang aman dan nyaman, meningkatkan konsentrasi belajar peserta didik, memperkuat interaksi sosial antarmurid, mendukung Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, melindungi peserta didik dari dampak negatif penggunaan gawai yang tidak tepat, membangun budaya digital yang sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab, serta mengoptimalkan pemanfaatan teknologi digital untuk mendukung pembelajaran.
Pembatasan penggunaan gawai dilakukan selama kegiatan belajar di satuan pendidikan. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya perlindungan terhadap anak dari berbagai risiko penggunaan teknologi digital, seperti adiksi digital, paparan konten negatif, kekerasan berbasis daring, ancaman keamanan siber, hingga gangguan terhadap kesehatan fisik dan mental. Penguatan literasi digital juga menjadi bagian penting agar peserta didik mampu memanfaatkan teknologi secara produktif dan bertanggung jawab.
Mendikdasmen menilai kebijakan ini menjadi relevan mengingat tingginya intensitas penggunaan internet di Indonesia. Berdasarkan data, rata-rata masyarakat Indonesia menghabiskan waktu berselancar di dunia maya selama 7 jam 32 menit setiap hari.
“Kalau mereka tidak menggunakan teknologi itu untuk hal yang positif, maka akan ada banyak masalah yang menyangkut kesehatan mental maupun kesehatan fisik. Karena itu, kerja sama antara sekolah, keluarga, masyarakat, dan para penyedia layanan digital sangat kami harapkan,” lanjutnya.
Melalui Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026, kepala satuan pendidikan didorong menyesuaikan tata tertib sekolah mengenai pembatasan penggunaan gawai sesuai karakteristik, kebutuhan, dan kondisi masing-masing satuan pendidikan. Dengan demikian tetap memberikan ruang bagi pemanfaatan teknologi digital sebagai bagian dari proses pembelajaran, namun dengan pengaturan yang jelas.
Selain itu, pendidik dan tenaga kependidikan diharapkan menjadi teladan dalam menggunakan teknologi digital secara bijaksana, aman, dan bertanggung jawab selama berada di lingkungan satuan pendidikan.
Kemendikdasmen juga mengajak orang tua dan wali murid untuk berperan aktif mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut di lingkungan keluarga. Orang tua didorong membiasakan penggunaan gawai secara bijaksana melalui penerapan prinsip 3S, yaitu screen time, screen zone, dan screen break sesuai usia, tingkat perkembangan, dan kebutuhan anak.
Melalui kolaborasi antara sekolah, keluarga, masyarakat, dan berbagai pihak, Kemendikdasmen berharap kebijakan pembatasan penggunaan gawai dapat membentuk budaya digital yang lebih sehat sekaligus menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang peserta didik secara optimal.
![]()







