Turi, Pdmsleman.Or.Id
Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Turi kembali menerima amanah besar dalam upaya pengembangan dakwah dan pemberdayaan umat. Bertempat di Aula Lantai 2 Kantor Urusan Agama (KUA) Kapanewon Turi, telah dilaksanakan prosesi ikrar wakaf sebidang tanah sawah yang berlokasi di Somoitan, Girikerto, Turi, Sleman pada Senin (12/1).
Tanah seluas 584 meter persegi tersebut diserahkan oleh Bapak Suratno, warga Somoitan, kepada Persyarikatan Muhammadiyah sebagai Nazhir (pengelola wakaf). Penyerahan ini menjadi bukti nyata kepercayaan masyarakat terhadap integritas Muhammadiyah dalam mengelola aset umat secara profesional dan produktif.
Prosesi ikrar wakaf berlangsung khidmat dan dihadiri oleh jajaran pimpinan serta saksi-saksi kunci. Ikrar tersebut diucapkan langsung oleh Wakif (pemberi wakaf), Bapak Suratno, di hadapan Kepala KUA Turi yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).
Hadir dalam acara tersebut Ketua PCM Turi, Drs. Bambang Rahmanto, yang secara simbolis menerima amanah tersebut. Selain itu, hadir pula dua orang saksi yang menguatkan keabsahan prosesi tersebut, yakni Abu Mustofa dan Tri Murtolo.
Ketua PCM Turi, Drs. Bambang Rahmanto, menyampaikan rasa syukur dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada keluarga Bapak Suratno. Menurutnya, setiap jengkal tanah yang diwakafkan ke Muhammadiyah adalah investasi akhirat yang akan terus mengalir pahalanya.
“Kami atas nama Persyarikatan Muhammadiyah mengucapkan jazakumullah khairan katsiran kepada Bapak Suratno. Amanah berupa tanah sawah seluas 584 meter persegi ini akan kami jaga dan kami kelola sesuai dengan peruntukannya demi kemaslahatan umat, khususnya di wilayah Turi,” ujar Bambang Rahmanto di sela-sela acara.
Lokasi tanah yang berada di Somoitan, Girikerto, dikenal sebagai kawasan yang subur. Muhammadiyah Turi berkomitmen untuk memastikan lahan tersebut tetap produktif. Pengelolaan aset wakaf dalam Muhammadiyah tidak hanya berhenti pada legalitas administratif, tetapi juga pada optimalisasi fungsi lahan untuk mendukung program-program dakwah, sosial, maupun pendidikan.
Penambahan aset ini menambah daftar panjang inventaris wakaf yang dikelola oleh PCM Turi. Hal ini sekaligus menjadi motivasi bagi warga Muhammadiyah lainnya untuk terus gemar berwakaf, mengingat wakaf merupakan salah satu pilar kekuatan ekonomi dan dakwah Islam yang berkelanjutan.
Wakaf warga Somoitan ini untuk amal usaha Muhammadiyah, yang hasil/ manfaatnya untuk kemakmuran Masjid Umar bin Khattab Somoitan sebagaimana disampaikan Bahari AW dari KUA Turi pada Senin.
Kepala KUA Turi selaku PPAIW dalam sambutannya mengingatkan pentingnya legalitas dalam setiap transaksi wakaf. Dengan adanya Akta Ikrar Wakaf (AIW), maka status tanah tersebut telah sah secara hukum negara dan terlindungi dari sengketa di masa depan.
“Langkah yang diambil PCM Turi dan Bapak Suratno hari ini adalah teladan yang baik. Tertib administrasi wakaf sangat penting agar niat mulia wakif tetap terjaga dan manfaatnya bisa dirasakan lintas generasi,” ungkapnya.
Rep- Editor arief Hartanto MPI PDM Sleman
![]()







