Ir. H. Zen Zainul HP.,CWC.,CHt
- Seniman Kemerdekaan & Peraih Rekor MURI
- Founder Quantum FRESh & Kalender AJAIB
- Direktur ComBAT (Community of Bioethic & Anti Tobacco)
- Ketua Lembaga Seni Budaya & Olahraga (LSBO) Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Bekasi
Keputusan Majelis Tarjih dan Tajdid Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah pada tahun 2010 sempat mengejutkan banyak pihak.
Melalui Fatwa Nomor 6/SM/MTT/III/2010, Muhammadiyah secara resmi mengubah pandangan hukum rokok yang sebelumnya berkategori makruh (sebaiknya dihindari) menjadi HARAM (mutlak dilarang).
Langkah berani ini tidak diambil secara tergesa-gesa, melainkan melalui kajian mendalam yang mengintegrasikan realitas medis modern dengan prinsip-prinsip hukum Islam (maqasid asy-syariah).
Berikut adalah narasi detail mengenai alasan kuat di balik fatwa haram tersebut:
- Merusak Diri Sendiri dan Menjatuhkan ke Kebinasaan (Tahlukah)
Secara medis, sebatang rokok adalah “bom waktu” bagi tubuh.
Rokok mengandung ribuan zat kimia beracun, termasuk tar, nikotin, karbon monoksida, hingga arsenik yang memicu berbagai penyakit mematikan seperti kanker, jantung, dan stroke.
Dalam perspektif Islam, tubuh adalah amanah dari Allah yang wajib dijaga kesehatannya. Menghisap rokok secara sengaja dinilai sama saja dengan menimbun racun yang merusak organ tubuh secara perlahan. Tindakan ini secara tegas dilarang dalam Al-Qur’an:
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan…” (QS. Al-Baqarah: 195).
2. Dikategorikan sebagai Sesuatu yang Buruk dan Kotor (Khabaits)
Islam membagi segala sesuatu di dunia ini menjadi dua kategori besar:
Thayyibat (yang baik, suci, dan bermanfaat) dan
Khabaits (yang buruk, kotor, dan menjijikkan).
Muhammadiyah menilai rokok tidak memiliki unsur kebaikan (thayyib) sedikit pun bagi tubuh. Dari segi bau yang mengganggu, asap yang mengotori udara, hingga dampak buruk zat adiktif di dalamnya, rokok diposisikan berada dalam rumpun yang sama dengan narkoba.
Berdasarkan kaidah fikih, segala sesuatu yang masuk dalam kategori khabaits hukum asalnya adalah dilarang, sesuai firman Allah:
“..dan yang menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk…” (QS. Al-A’raf: 157).
- Kezaliman terhadap Orang Lain (Dampak Perokok Pasif)
Salah satu poin krusial dalam fatwa Muhammadiyah adalah perhatian terhadap aspek sosial. Perokok tidak hanya merusak dirinya sendiri, tetapi juga merenggut hak sehat orang-orang di sekitarnya. Asap rokok yang dihirup oleh anak-anak, istri, atau rekan kerja (perokok pasif) justru menyimpan bahaya medis yang tidak kalah mengerikan.
Islam sangat melarang tindakan yang merugikan orang lain. Muhammadiyah menyandarkan argumen ini pada hadis Nabi Muhammad SAW yang menjadi kaidah hukum Islam fundamental:
“Tidak boleh memulai memberi dampak buruk (dharar) dan tidak boleh membalas dampak buruk (dhirar).” (HR. Ibn Majah).
- Pemborosan Harta untuk Kesia-siaan (Tabzir)
Dari sisi ekonomi, rokok dinilai sebagai bentuk pembakaran harta demi sesuatu yang tidak membawa manfaat, baik untuk kebutuhan pokok keluarga (pangan, pendidikan, kesehatan) maupun untuk urusan akhirat.
Ketika seseorang memprioritaskan membeli rokok di atas kebutuhan gizi keluarganya, ia telah terjebak dalam perilaku tabzir (hambur-hambur harta).
Dalam Al-Qur’an, orang-orang yang melakukan pemborosan secara sengaja disebut sebagai “saudara-saudara setan” (QS. Al-Isra: 27).
- Sifat Zat Adiktif yang Membelenggu Fisik dan Mental
Nikotin di dalam rokok menciptakan efek kecanduan yang sangat kuat. Ketergantungan ini tidak hanya merusak fisik, tetapi juga memengaruhi kondisi mental dan psikis perokok. Ketika tidak merokok, seseorang bisa menjadi gelisah, mudah marah, dan kehilangan fokus. Belenggu adiksi ini dinilai merenggut kemerdekaan diri seorang muslim untuk hidup sehat dan prima, serta berpotensi merusak kontrol diri yang seharusnya dijaga dalam Islam.
Melalui fatwa ini, Muhammadiyah ingin menegaskan bahwa hukum Islam bersifat adaptif dan responsif terhadap kemaslahatan manusia.
Ketika sains dan kedokteran modern telah sepakat bahwa rokok adalah sumber penyakit dan kematian, maka syariat Islam hadir untuk melindungi jiwa (hifz an-nafs) dan harta (hifz al-mal) umat manusia dengan menyatakan rokok sebagai hal yang diharamkan.
![]()








