Khotbah Jumat, MIRAS INDUK SEGALA KEJAHATAN

Sleman, Pdmsleman.Or.Id إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَتُوْبُ إِلَيْهِ, وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا. مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ. وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ. وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ وَصَفِيُّهُ وَخَلِيْلُهُ وَأَمِيْنُهُ عَلَى وَحْيِهِ وَمُبَلِّغُ النَّاسِ شَرْعِهِ. فَصَلَوَاتُ اللهِ وَسَلَامُهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ. أَمَّا بَعْدُ.: مَعَاشِرَ المُؤْمِنِيْنَ عِبَادَ اللهِ: اِتَّقُوْا اللهَ تَعَالَى فَإِنَّ مَنِ اتَّقَى اللهَ وَقَاهُ وَأَرْشَدَهُ إِلَى خَيْرٍ أُمُوْرٍ دِيْنِهِ وَدُنْيَاهُ. وَتَقْوَى اللهِ جَلَّ وَعَلَا عَمَلٌ بِطَاعَةِ اللهِ عَلَى نُوْرٍ مِنَ اللهِ رَجَاءَ رَحْمَةِ اللهِ. وَبُعْدٌ عَنْ مَعْصِيَةِ اللهِ عَلَى نُوْرٍ مِنَ اللهِ خِيْفَةَ عَذَابِ اللهِ Kaum muslimin, Sidang Sholat Jum’at yang Allah rahmati, Islam memberikan perhatian pada setiap persoalan hidup, tidak terkecuali pada permasalahan akal. Untuk menjaga akal dari kerusakan, Islam memberi larangan seputar minuman keras. Allah Ta’ala secara tegas melarang kita semua meminum minuman keras: يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kalian beruntung. Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kalian, dan menghalang-halangi kalian dari mengingat Allah dan melaksanakan shalat, maka tidakkah kalian mau berhenti?” [Qs Al-Ma’idah 90 – 91]. Bukan hanya meminumnya yang dilarang, bahkan termasuk siapapun yang ikut andil di dalamnya. Dalam sebuah hadits disebutkan: لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ فِي الْخَمْرِ عَشْرَةً عَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَشَارِبَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةُ إِلَيْهِ وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَآكِلَ ثَمَنِهَا وَالْمُشْتَرِي لَهَا وَالْمُشْتَرَاةُ لَهُ “Rasulullah r melaknat sepuluh perkara dalam khamr: (1) Yang membuatnya,(2) Yang minta dibuatkan,(3) Peminumnya, (4) Pembawanya, (5) Yang minta dibawakan, (6) Yang menuangkannya, (7) Penjualnya, (8). Pemakan hasilnya, 9. Pembelinya, 10. Yang minta dibelikan”. (HR. At-Tirmidzi dan Ibnu Majah). Dalam hadits tersebut terdapat konsekuensi bahwa segala perbuatan yang mendukung keberadaan miras adalah haram. Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Ingatlah bahwasannya khamr atau miras adalah induk dari segala kejahatan dan kerusakan. Diriwayatkan, dalam khutbahnya, khalifah Utsman bin Affan menyerukan: “Waspadalah terhadap minuman keras (miras) karena sesungguhnya miras merupakan induk segala perbuatan keji. Sungguh, pernah terjadi pada seorang pria saleh sebelum kalian dari kalangan ahli ibadah. Dia rajin beribadah ke masjid. Suatu ketika dia bertemu dengan seorang perempuan. Perempuan tersebut memerintahkan pelayannya untuk mempersilakan lelaki tersebut masuk ke dalam rumahnya. Kemudian pintunya dikunci rapat-rapat. Di sisi perempuan tersebut terdapat miras dan seorang anak kecil. Kemudian perempuan tadi berkata, “Kamu tidak bisa keluar dari rumah ini sebelum engkau memilih minum segelas arak ini atau engkau berzina denganku, atau engkau membunuh anak kecil ini. Jika kamu tidak mau, maka saya akan berteriak dan saya katakan bahwa kamu ini memasuki rumahku tanpa izin. Siapa yang akan percaya kepadamu?”. Lelaki tersebut menjawab, “Saya tidak mau melakukan perbuatan keji (berzina) atau pun membunuh manusia.” Akhirnya dia minum segelas miras. Demi Allah, dia menjadi mabuk sehingga dia pun  berbuat zina dengan perempuan tersebut dan membunuh si anak kecil. Khalifah Utsman bin Affan lantas berpesan, “Maka jauhilah minuman keras, karena minuman keras merupakan induk segala perbuatan keji. Demi Allah, sungguh, iman dan minuman keras tidak akan bersatu di dalam hati seseorang melainkan hampir pasti salah satu di antaranya melenyapkan yang lain.” Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Kisah di atas memberi pelajaran yang teramat berharga. Pesannya jelas, bahwa menenggak miras, sedikit atau banyak, menguntungkan pengusaha atau tidak, gratis atau membayar, dapat menghangatkan badan atau tidak, ia tetap sebuah sumber malapetaka. Kerusakan yang ditimbulkan akibat khamr sangatlah banyak, seperti tindak kriminal maupun efek buruk bagi kesehatan, sebagaimana telah kita ketahui bersama. Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah Bukan hanya menimbulkan kerugian dan kesengsaraan di dunia saja, miras juga menimbulkan dosa besar dan siksa yang berat di akhirat. Sebabnya adalah: Pertama, pecandu khamar disamakan dengan para penyembah berhala. Rasulullah r bersabda: مُدْمِنُ الْخَمْرِ كَعَابِدِ وَثَنٍ “Pecandu khamar seperti penyembah berhala.” (HR. Ibnu Majah). Kedua, pecandu khamar diancam tidak masuk surga. Rasulullah r bersabda: لاَ يَدْخُلُ الجَنَّةَ مُدْمِنُ خَمْرٍ “Pecandu khamar tidak akan masuk surga.” (HR. Ibnu Majah). Ketiga, shalat peminum khamar tidak diterima selama 40 hari. Rasulullah ﷺ bersabda: الخَمْرُ أُمُّ الخَبَائِثِ. فَمَنْ شَرِبَهَا لَمْ تُقْبَلْ صَلاَتُهُ أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا. فَإِنْ مَاتَ وَهِيَ فِي بَطْنِهِ مَاتَ مِيْتَةً جَاهِلِيَّةً “Khamar adalah induk berbagai macam kerusakan. Siapa yang meminumnya, shalatnya selama 40 hari tidaklah diterima. Jika ia mati dalam keadaan khamar masih di perutnya, berarti ia mati seperti matinya orang jahiliah.” (HR. Ath-Thabrani). Makna tidak diterima shalatnya maksudnya adalah tidak diberi pahala, walaupun ia tetap diperintahkan untuk shalat. Itulah diantara akibat minum khamr. بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ بِاْلُقْرءَانِ اْلعَظِيْمِ وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ ِبمَا ِفيْهِ مِنَ اْلآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ, فَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنَّه هُوَ اْلغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ Khutbah Kedua: اَلْحَمْدُ لِلَّهِ وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ وَعَلَى آِلهِ وَصَحْبِهِ وَمَنِ اتَّبَعَ هُدَاهُ. أَمَّا بَعدُ: Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah, Sangat disayangkan, Ada sebuah fatwa nyeleneh yang mendorong merebaknya miras, yaitu pendapat bahwa pelegalan miras adalah untuk kemashlahatan. Padahal sangat jelas di dalam Al-Quran, Allah Ta’ala berfirman : يَسۡـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلۡخَمۡرِ وَٱلۡمَيۡسِرِۖ قُلۡ فِيهِمَآ إِثۡمٞ كَبِيرٞ وَمَنَٰفِعُ لِلنَّاسِ وَإِثۡمُهُمَآ أَكۡبَرُ مِن نَّفۡعِهِمَا “Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya.” (Qs Al-Baqarah 219). Ayat ini sudah jelas menerangkan bahwa meskipun ada manfaat dari miras, namun tetaplah berdosa. Mafsadat dan bahaya yang ditimbulkan lebih besar dan lebih dahsyat. Dari sini kita melihat, bahwa kebijakan pihak berwenang seharusnya tidak mendatangkan mudharat dan mafsadat bagi masyarakat. Keputusan atau peraturan yang dibuat untuk usaha serta investasi tidak boleh mengedepankan kepentingan pengusaha daripada kepentingan masyarakat luas. Tidak sepatutnya pihak berwenang memberikan izin kepada usaha-usaha yang berpotensi merusak dan menimbulkan kehancuran bagi rakyat, seperti investasi di bidang minuman keras. Apa yang disampaikan oleh Allah SWT dan Rasul-Nya, harus kita jadikan sebagai patokan untuk melarang segala usaha yang menimbulkan kekacauan dalam kehidupan umat manusia. Jauh sebelum sains membuktikan kebenaran ilmiah dari kerusakan yang ditimbulkan oleh miras, …

Loading

Khotbah Jumat, MENCEGAH PEREDARAN MIRAS ADALAH WAJIB

Sleman, Pdmsleman.Or.Id الحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ ثُمَّ الَّذِي حَرَّمَ عَلَيْنَا الخَمْرَ، وَجَعَلَهُ رِجْسًا مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ، لِمَا فِيهِ مِنْ أَضْرَارٍ عَظِيمَةٍ تُفْسِدُ العَقْلَ وَتُدَمِّرُ النَّفْسَ وَالمجْتَمَعَ. أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، أَمَّا بَعْدُ. أَيُّهَا المؤْمِنُونَ، أُوصِيكُمْ وَنَفْسِي بِتَقْوَى اللَّهِ، فَإِنَّ تَقْوَى اللَّهِ فَوْزٌ لَنَا فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ، فَإِنَّ تَقْوَى اللَّهِ هِيَ رَأْسُ كُلِّ خَيْرٍ. عِبَادَ اللَّهِ، يَقُولُ اللَّهُ تَعَالَى فِي مُحْكَمِ التَّنْزِيلِ: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنْصَابُ وَالأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُون–  المائدة: 90 Ma’asyiral hadlirin yang dirahmati Allah! Peredaran minuman keras—atau yang biasa disebut miras—khususnya di Yogyakarta belakangan makin menjamur dan memprihatinkan banyak kalangan. Miras merupakan minuman mengandung alkohol yang ternyata telah menjadi gaya hidup sebagian masyarakat di provinsi yang Islami dan terpelajar seperti Yogyakarta ini. Tentu peredaran dan penjualan minuman beralkohol ini perlu mendapatkan perhatian serius semua pihak, terutama sekali aparat pemerintah, karena sangat membahayakan generasi umat. Kesehatan jasmani maupun rohani terancam. Konsumsi miras juga bertentangan dengan nilai-nilai sosial, moral, agama, dan seluruh aspek perikehidupan masyarakat. Allah SWT tegas melarang umat Islam mengonsumsi miras dalam surah Al-Maidah: 90, yang artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” Miras jelas masuk kategori khamar. Dalam hadis, Rasulullah SAW memperingatkan kita tentang bahaya miras. Beliau bersabda: كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ، وَمَا أَسْكَرَ مِنْ كُلِّ شَرَابٍ فَحَرَامٌ (رواه مسلم) “Setiap yang memabukkan adalah haram, dan setiap minuman yang dapat memabukkan adalah haram.” (HR. Muslim) Kaidah fikih juga menyatakan: مَا أَسْكَرَ كَثِيْرُهُ فَقَلِيْلُهُ حَرَامٌ “Apa yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya pun haram.” Ma’asyiral mustami’in yang diberkahi Allah! Miras diharamkan karena mudaratnya sangat besar. Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Sleman telah menyatakan sikap tegas terhadap maraknya peredaran dan penjualan miras. Meski Kabupaten Sleman sudah memiliki peraturan daerah terkait miras, kenyataannya banyak pelanggaran terjadi yang dilakukan oleh penjual/pengedar miras. PDM Sleman mendesak Bupati Sleman untuk serius melakukan pengendalian terhadap peredaran dan penjualan miras di Sleman. Juga mendesak DPRD Sleman untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan. Lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran miras membuat para pengusaha merasa leluasa untuk membuka outlet tanpa khawatir akan sanksi yang tegas. Selain itu, kurangnya sosialisasi dan edukasi tentang bahaya mengonsumsi miras di masyarakat juga turut berkontribusi pada meningkatnya jumlah outlet tersebut. Ma’asyiral muslimin yang dibagahiakan Allah! Kita wajib menentang maraknya outlet-outlet miras melalui berbagai cara. Menentang kemungkaran adalah kewajiban setiap Muslim. Kemungkaran membawa dampak buruk tidak hanya bagi individu tetapi juga bagi masyarakat. Dalam Islam, setiap Muslim diperintahkan untuk melakukan amar makruf nahi mungkar, yaitu mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an: وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ — آل عمران: 104 “Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar; merekalah orang-orang yang beruntung.” (QS. Ali Imran 104). Mengonfirmasi ayat di atas, Rasulullah SAW bersabda dalam hadis shahih: مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ، وَذَلِكَ أَضْعَفُ الإِيمَانِ (رواه مسلم) “Barang siapa di antara kalian yang melihat kemungkaran, hendaklah ia mengubahnya dengan tangannya; jika tidak mampu, maka dengan lisannya; jika tidak mampu, maka dengan hatinya, dan (mengingkari dengan hati) itu adalah selemah-lemahnya iman.” (HR. Muslim). Mencegah peredaran dan penjualan miras harus dilakukan sejak sekarang. Jangan menunggu nanti. Dalam kaidah fikih disebutkan: الدَّرْءُ أَسْهَلُ مِنَ الرَّفْعِ “Menghindari kerusakan lebih mudah daripada memperbaikinya.” “Lebih baik mencegah daripada mengobati”. Dalam percakapan sehari-hari, kita sering mendengar, “Sedia payung sebelum hujan.” Outlet miras di Yogyakarta bukan satu atau dua. Dengan demikian, penolakan harus lebih kuat disuarakan. Muslim yang tidak menentang kemungkaran atau mendiamkannya berarti ikut serta dalam kemungkaran tersebut. Hal ini ditegaskan dalam hadis Rasulullah SAW: إِذَا عُمِلَتِ الخَطِيئَةُ فِي الأَرْضِ كَانَ مَنْ شَهِدَهَا فَكَرِهَهَا كَمَنْ غَابَ عَنْهَا وَمَنْ غَابَ عَنْهَا فَرَضِيَهَا كَمَنْ شَهِدَهَا (رواه أبو داود) “Jika suatu kesalahan dilakukan di muka bumi, maka siapa saja yang menyaksikannya dan membencinya adalah seperti orang yang tidak hadir menyaksikannya; dan siapa saja yang tidak hadir menyaksikannya tetapi meridainya, maka dia seperti orang yang hadir menyaksikannya.” (HR. Abu Dawud). Dalam kaitan itu, ulama kemudian merumuskan kaidah yang sangat bagus: الرَّاضِي بِالْمَعْصِيَةِ شَرِيكٌ فِي الْمَعْصِيَةِ “Orang yang meridhai kemaksiatan adalah bagian dari kemaksiatan itu.” Kaidah lain yang senada dengan itu adalah: السَّاكِتُ عَنِ الْحَقِّ شَيْطَانٌ أَخْرَسُ “Orang yang diam dari kebenaran adalah setan bisu.” Sekali lagi, mencegah peredaran miras adalah wajib, karena peredaran miras itu termasuk kemungkaran. Mendiamkan kemungkaran sama dengan menyetujuinya. Padahal kemungkaran akan merusak tatanan moral dan spiritual masyarakat. أَكْتَفِي بِهَذِهِ الْكَلِمَةِ, وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ، وَاسْتَغْفِرُوهُ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ KHOTBAH KEDUA الحمدُ للهِ الَّذِي بِنِعْمَتِهِ تَتِمُّ الصَّالِحَاتُ، والصَّلاةُ والسَّلامُ عَلَى مُحَمَّدٍ أَشْرَفِ الْخَلْقِ وَالْمُرْسَلِينَ، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَجْمَعِينَ.  أيُّهَا المُسْلِمُونَ، اتَّقُوا اللَّهَ فِيمَا أَمَرَ، وَانْتَهُوا عَمَّا نَهَى وَزَجَرَ، فَقَالَ جَلَّ وَعَلا: إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ ۚ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا. اللَّهُمَّ أَعِزَّ الإِسْلَامَ وَالمسْلِمِينَ، وَأَذِلَّ الشِّرْكَ وَالمشْرِكِينَ، وَدَمِّرْ أَعْدَاءَ الدِّينِ، وَاجْعَلْ هَذَا البَلَدَ آمِنًا مُطْمَئِنًّا وَسَائِرَ بِلَادِ المُسْلِمِينَ. اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى وَالتُّقَى، وَالعَفَافَ وَالغِنَى. رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً، وَفِي الآخِرَةِ حَسَنَةً، وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ. عِبَادَ اللَّهِ، إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَىٰ وَيَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنكَرِ وَالْبَغْيِ ۚ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ. فَاذْكُرُوا اللَّهَ العَظِيمَ يَذْكُرْكُمْ، وَاشْكُرُوهُ عَلَى نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ، وَلَذِكْرُ اللَّهِ أَكْبَرُ. أَقِيمُوا الصَّلَاةَ! Sleman, 28 Juli 2024 / 22 Muharram 1446 M. Husnaini, S.Pd.I., M.Pd.I., Ph.D. Dosen Fakultas Ilmu Agama Islam, Universitas Islam Indonesia Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PWM Daerah Istimewa Yogyakarta

Loading