Sleman, Pdmsleman.Or.Id Ahad 21 Januari 2024 dengan bertempat gedung Gedung Mundjiyah Lantai 2 Kampus UNISA Gamping Sleman Yogyakarta Majelis Kesejahteraan Sosial PDA ( Pimpinan Daerah Aisyiyah ) Sleman menggelar acara Sosialisasi Pemilu Inklusi oleh KPUD Sleman. Peserta yang hadir sekitar 70 peserta terdiri dari utusan MKS PCA Se kabupaten Sleman , Ketua PPDI kabupaten dan Ketua PPDI kapanewon Se Sleman dan Ketua HIDIMU kab Sleman Dihadiri dan dibuka oleh ketua PDA Sleman Hanik Rosyada S.Pd MA dan Dra. HJj. Siti Aminah. Disampaikan bahwa “ kegiatan ini sangat bagus dan bermanfaat untuk masyarakat umum dikarenakan masih minimnya sosialisasi pemilu dan mengajak semua warga untuk mensukseskan pemilu 2024 dan menjadi pemilih yang cerdas dan bisa menyebarkan ilmu ke masyarakat lainnya ”. Untuk itu ada lagu yang ditampilkan berjudul Pemilu Inklusif Ayo tindak TPS, aja nganti dilalekke Ing Tahun rong ewu patlikur 14 februari Memilih calon pemimpin Itu menjadi hak kita Bila tidak datang ke TPS Kita akan merugi Ayo sukseskan pemilu Inklusif untuk semua Semangat kita mendampingi Salurkan hak pilihnya Kartu pertama presiden Kartu kedua DPD Kartu Ketiga DPR RI 4 5 DPRD Panitia Penyelenggara MKS PDA Sleman Ketua Yuli Kuswandari S.Pd.M.Hum dan Sekretaris Nur Kasihati,S.Ag,S.Pd.SD kepada Arief Hartanto menyampaikan “selamat mengikuti sosialisasi untuk mendapatkan wawasan mengenai Pemilu inklusi untuk seluruh peserta dan terima kasih kepada Kampus Unisa yang telah memberikan support penuh suksesnya acara kali ini”. Sementara Huda Al Amna dari KPUD Sleman memaparkan Pemilu secara sederhana dipahami sebagai mekanisme pemberian suara rakyat secara langsung untuk memilih wakil-wakilnya yang akan duduk di lembaga perwakilan (parlemen) atau eksekutif, dengan prosedur tertentu berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku. Untuk Pelaksanaan Pemilu & Pemilihan Serentak 2024 menggunakan landasan hukum UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan UU No 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada. Dimana Substansinya adalah: Pemilu di Indonesia diselenggarakan secara re-guler, tiap lima tahun sekali. Tujuan pokoknya adalah memenuhi proses rotasi (pergantian) kekuasaan, pengisian jabatan politik di lembaga perwakilan dan pemerintahansesuai dengan sistem demokrasi. Untuk masing-masing memilih Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk tingkat nasional, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tingkat nasional, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat Propinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat kabupaten/ kota. Ada juga Pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu memilih kepala daerah di tingkat propinsi (gubernur) dan kabupaten/ kota (bupati/walikota). “ Pemilu inklusif adalah pemilu yang diselenggarakan dengan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada semua warga negara yang telah berhak memilih, tanpa memandang suku, ras, agama, jenis kelamin, penyandang disabilitas, status sosial ekonomi dan lain-lain” tandas Huda.. Penyelenggaraan Pemilu dapat dikatakan inklusif apabila terdapat indikasi-indikasi seperti berikut*: Untuk Disabilitas mencantumkan catatan kemudahan bagi Pemilih disabilitas. Reporter Noor Kasihati MKS PDA Sleman Editor Arief Hartanto MPI PDM Sleman