Ngaglik.Pdmsleman.Or.Id Konsumsi minuman keras merupakan tradisi masyarakat jahiliyah, dan secara tegas diharamkan oleh Allah Swt. dalam beberapa ayat Al-Qur’an, misalnya QS. Al-Maidah ayat 90 yang artinya “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum khamar (minuman keras), berjudi, berkurban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Karena itu jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” Dalam hadits riwayat Baihaqi, Rasulullah SAW bersabda yang artinya: “Apabila umatku telah menghalalkan lima perkara maka wajib atas mereka kebinasaan, yaitu apabila telah muncul saling laknat-melaknati, mereka telah meminum berbagai khamar, memakai sutera, mendatangkan biduan, dan laki-laki merasa cukup dengan laki-laki (gay) dan wanita dengan wanita (lesbian). Saat ini peredaran minuman keras di Yogyakarta sudah semakin masif, toko yang memperjualbelikan minuman keras menjamur di mana-mana bahkan sampai ke polosok desa, dan anak-anak muda sebagai generasi penerus umat tak luput dari sasaran peredaran minuman keras. Kondisi ini tentu sangat memprihatinkan karena terjadi di Kota Pelajar yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Berkaitan dengan hal itu, Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Kapanewon Ngaglik dengan mengatasnamakan Keluarga Besar Muhammadiyah Kapanewon Ngaglik secara tegas menyatakan sikap: Demikian pernyataan sikap ini dibuat semata-mata untuk meraih ridha Allah dan bentuk kepedulian terhadap kemaslahatan umat. PIMPINAN CABANG MUHAMMADIYAH KAPANEWON NGAGLIK Ngaglik, 15 Muharram 1446 H 21 Juli 2024 M Ketua, Prof. Dr. Ir. H. Sukamta, S.T., M.T., IPU., ASEAN. ENG.NBM. 779 033 Sekretaris, Maman Sulaeman, S.HutNBM. 1 418 425
![]()