Listiyaning Wulan (Mahasiswa RPL Keperawatan Universitas ‘Aisyiyah Yogyakarta) “ Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenis kamu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan di jadikan-Nya di antara kamu rasa kasih sayang” (QS Ar-Rum:21). Allah menjadikan kita untuk berpasang-pasangan (berkeluarga) supaya tentram dan bahagia. Prinsip kebahagian Rumah Tangga adalah adanya kasih sayang, kesabaran, kesetaraan, kerjasama dan rasa bersyukur.(Alisah, 2019), tetapi kebahagian dalam keluarga sering dirusak, karena salah satu dari anggota keluarga tidak menjalankan salah satu atau beberapa dari prinsip kabahagaian dalam berumah tangga. Salah satunya adalah dengan kekerasan. Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan masalah serius yang tidak hanya merusak, mangancam keutuhan dan keharmonisan keluarga, tetapi juga melanggar nilai-nilai agama Islam. Aisyiyah dan Muhammadiyah sebagai organisai Islam mendefinisikan KDRT sebagai tindakan kekerasan fisik, psikologi, seksual dan ekonomi yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainya. KDRT sebagai pelanggaran terhadap nilai-nilai keadilan, kesetaraan, dan kasih sayang yang diajarkan Islam(Zulkifli, n.d.), Aisyiyah dan Muhammadiyah memiliki tanggung jawab dan peran penting dalam mengentaskan KDRT. Data kasus kekerasan di Indonesia sumber Komnas Perempuan tercatat 289.111 tahun 2023, tidak menutup kemungkinan ada kasus yang tidak terlaporkan di komnas perempuan karena alasan tertentu (Komnas2023). Di sebutkan dalam Al-Quran “Tidak halal bagi kamu mewarisi perempuan dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, kecuali apabila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka menurut yang patut. Jika kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan yang banyak padanya” (QS AN NISA :19) dan QS An-Nur: 30, menekankan pentingnya menghormati dan melindungi hak-hak perempuan dan anak-anak(Rofiah, 2017). Ayat-ayat ini juga menegaskan bahwa KDRT tidak dapat dibenarkan dan harus diatasi dengan cara yang adil dan bijaksana. Sesuai dalam Undang-undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Faktor yang dapat menyebabkan KDRT menurut perspektif Islam adalah: Kebijakan yang di ambil oleh Aisyiyah dan Muhammadiayah diantaranya adalah Aisyiyah: Muhammadiyah: Kebijakan pencegahan KDRT dalam perspektif Aisyiyah dan Muhammadiyah menekankan pentingnya pemberdayaan perempuan, pendidikan agama, dan kerjasama dengan pemerintah. Dengan kerjasama, kita dapat mencegah KDRT dan membangun keluarga bahagia yang harmonis dan sejahtera(Alisah, 2019).
![]()